Berdosakah Istri yang Meminta Cerai Pada Suami Karena Tidak Bahagia? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Pertanyaan:
Assalamu’alaikum, Ustadz saya mau bertanya, berdosakah saya meminta cerai ke suami yang tidak pernah membahagiakan saya lahir batin dari awal pernikahan kami.

Bagaimana hukumnya suami yang jarang mengasih uang belanja serta di lain hari mempertanyakan uang yang pernah dikasihnya tersebut.

Apakah benar kata ibu mertua saya bahwa di zaman seperti ini sudah tidak berlaku lagi istri meminta uang belanja kepada suami, karena istri sudah punya penghasilan sendiri? [Ika]

Jawaban:
Ibu. Isteri boleh menuntut cerai, jika ada sebab yang memperbolehkannya. Diantaranya karena ada aib pada suami, seperti empoten, belang, lepra dan penyakit menular lainnya. Atau suami tidak melaksnakan kewajiban kepada isterinya.

Seperti tidak memberi nafkah lahir atau bathin. Jika isteri tidak ridla, maka boleh dan tidak berdosa isteri minta cerai, tapi kalau tidak ada sebab syar’i, maka isteri tidak boleh menuntut cerai.

Dalam kehidupan suami isteri ada hak dan kewajiban. Diantara kewajiban suami kepada isteri adalah memberi nafkah lahir dan bathin. Allah SWT berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq:65)

Ibu. Jika benar suami tidak pernah membahagiakan anda lahir batin dan tidak memberi belanja, maka anda atidak berdosa untuk minta cerai.

Dan suami anda berdosa kalau tidak melaksnakan kewajiban memberi nafkah apalagi setelah meberi masih diminta lagi, itu terlalu dan termasuk suami yang pelit, padahal seharusnya suami memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Ibu. Tidak benar ucapan mertua anda yang mengatakan bahwa di zaman sekarang seorang isteri sudah tidak berlaku lagi minta uang belanja, karena isteri tetap mempunyai hak untuk mendapatkan belanja dari suami.

Bahkan kalau isteri bekerja dan hasilnya digunakan untuk belanja rumah tangga itu artinya isteri sudah sedekah kepada suami.

Rasulullah menikah dengan siti Khadijah yang kaya, tapi Rasulullah tetap memberi belanja kepada isterinya.

Ibu. Namun sebelum anda menuntut cerai, coba pertimbangkanlah dahulu matang-matang dan komonikasikan dengan suami permasalahan anda atau minta bantuan oarnag lain (hakam) untuk menjadi mediasi.

Barangkali masih bisa diperbaik rumah tangga anda karena paling dibenci oelh Allah SWT sesuatu yang halal adalah thalaq (abghodul halali indallahi at-thalaq).

Semoga Allah memberi jalan ke;uar yang baik bagi rumah tangga anda. Amiin

Oleh: KH. Abdurrahman Navis Lc, MHI
Direktur Aswaja Center Jawa Timur

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR