Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp 50 Juta. Hati-Hati


Sejak Program Keluarga Harapan ( PKH) diluncurkan, keluarga yang masuk kategori Miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah. Bagi warga Miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan. Kendati demikian, rupanya banyak warga yang sebenarnya dianggap mampu secara ekonomi, namun ditetapkan sebagai warga Miskin penerima PKH. (Foto cover: Ilustrasi Petugas menunjukkan label “Keluarga Miskin”, sumber)

Baru-baru ini, sebuah rumah berlantai dua di salah satu Kabupaten viral di media sosial lantaran pemilik terdaftar sebagai penerima PKH. Sebenarnya, sudah ada ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Loading...
Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir Miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta. Sebagai informasi, kriteria penerima PKH adalah keluarga Miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen.

Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.

Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Kriteria KPM PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karena banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga Miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

Besaran dana PKH

Dikutip dari Kontan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat menyampaikan, target penerima bantuan PKH tahun ini maksimal sebanyak 10 juta keluarga. Angka tersebut berasal dari hasil validasi sejak akhir tahun 2018 di kisaran 9,8 juta keluarga dan tambahan slot untuk buffer dan untuk keluarga yang terdampak bencana alam dan masuk kategori kurang sejahtera sebanyak 200.000 keluarga.

Harry menyampaikan anggaran PKH tahun ini khusus untuk bantuan sosial sebesar Rp 32,65 triliun. Sedangkan bila ditambah biaya operasional dan lainnya bakal mencapai Rp 34,5 triliun. Anggaran tersebut bakal difokuskan untuk meningkatkan kinerja tenaga pendamping PKH dan memenuhi pencairan dana bantuan. Skema PKH tahun 2019 memang berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni kini menggunakan konsep non-flat sesuai indeks keluarga penerima.

Pada tahun 2018 lalu, bantuan yang diberikan sama rata sebesar Rp 1,8 juta. Realisasi penyaluran dana PKH tahun 2018 menurut Harry mencapai 98,7%. Sedangkan untuk penyaluran PKH tahun 2019, untuk KPM yang memiliki ibu hamil, memiliki anak balita, tinggal bersama warga usia lanjut atau bersama penyandang disabilitas, akan mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta per jiwa per tahun.

Sedangkan untuk KPM yang memiliki anak usia SD akan mendapatkan bantuan tambahan Rp 900.000 per jiwa per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per jiwa per tahun dan anak SMA atau pendidikan sederajat Rp 2 juta per jiwa per tahun. Selain bantuan berdasarkan komponen PKH tersebut, setiap keluarga juga akan mendapatkan bantuan tetap Rp 550.000 per tahun yang bisa dicairkan di proses pencairan pertama.

Sementara untuk KPM yang tinggal di daerah askses sulit dan terpencil, mendapat bantuan tetap Rp 1 juta.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pura-pura Miskin Demi Terima Bantuan PKH Bisa Dipenjara, Hati-hati !

Sumber: tribunnewsbogor | kupangtribunnews| wajibbaca

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR