Saya Telah Minum Minuman Keras, Apakah Benar Selama 40 Hari Sholat Saya Tidak Diterima oleh Allah?
Tuesday, October 15, 2019
Edit
Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz, saya mabuk-mabukan dalam acara ulang tahun teman, saya minum minuman keras yang memabukan. Apakah benar orang yang meminum minuman yang memabukan Sholatnya selama 40 hari tidak diterima?
Apakah itu berarti selama 40 hari saya tidak perlu Sholat? Karena toh Sholat juga ga diterima?
Mohon penjelasanya.
Terima kasih.
Wassalaamu 'alaikum WrWb
Jawaban
Assalamu alaikum wr.wb.
Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillahi Rabbil alamin. Ash-shalatu wassalamu ala Rasulillahi wa ala alihi wa shahbih ajmain. Amma ba'du:
Minum khamar atau minum minuman keras merupakan salah satu dosa besar. Terdapat begitu banyak hadits yang mengecam peminum khamar. Termasuk mereka yang terlibat dalam pembuatannya, distribusinya, pembeliannya, pemakaiannya dst.
Di samping itu benar bahwa orang yang meminum khamar tidak diterima shalatnya selama 40 hari sebagaimana sabda Nabi saw. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi SAW bersabda, "Orang yang meminum khamar, tidak diterima shalatnya selama 40 hari. Siapa yang bertaubat, maka Allah memberi taubat untuknya. Namun bila kembali, hak Allah untuk memberinya minum dari sungai Khabal." Seseorang bertanya, "Apakah sungai Khabal itu?" Beliau menjawab, "Nanahnya penduduk neraka." (HR Ahmad)
Dari hadits di atas dapat dipahami dengan jelas bahwa shalat orang yang meminum khamar tidak diterima selama 40 hari. Menurut sejumlah ulama ia tidak hanya terbatas pada shalat, amal ibadah dan amal salih yang lainpun tidak diterima. al-Mubarakfuri berkata, "Penyebutan shalat secara khusus (pada hadits di atas) adalah karena shalat merupakan ibadah fisik yang paling utama. Jika ia tidak diterima, maka ibadah-ibadah yang lain lebih tidak diterima."
Jadi, hadits tersebut menunjukkan besarnya dosa bagi orang yang meminum khamar sampai-sampai amal ibadahnya tidak diterima. Namun demikian, bukan berarti selama 40 hari orang yang meminum khamar tidak perlu menunaikan shalat dan amal ibadah yang lain. Sebab, kalau tidak menunaikan shalat dengan sengaja, dosanya lebih hebat lagi dengan mengumpulkan dosa di atas dosa yang lain.
Lalu apa makna dari tidak diterima shalatnya selama 40 hari? Makna dari "tidak diterima" menurut para ulama adalah "tidak mendapat pahala." Sehingga kalau ia mengerjakan shalat, shalatnya sah dan kewajibannya telah gugur. Imam an-Nawawi berkata, "Makna dari 'shalatnya tidak diterima' adalah bahwa shalatnya tidak mendapat pahala meskipun kewajibannya telah gugur..."
Dengan demikian, orang yang telah meminum khamar harus tetap mendirikan shalat pada waktunya agar tidak mendapat hukuman akibat meninggalkannya. Di samping itu, harus digarisbawahi pula bahwa tidak diterimanya amal selama 40 hari terkait dengan yang tidak bertobat. Namun jika segera bertaubat dengan tobat nasuha, sebagaimana sabda Nabi saw di atas, Allah akan memberi taubat untuknya sehingga dosanya dihapuskan serta shalat dan ibadah lainnya akan diterima dengan ijin-Nya.
Karena itu yang harus Anda lakukan saat ini adalah segera bertaubat dan mendirikan shalat. Sangat baik kalau hal itu disertai dengan pelaksanaan berbagai amal ibadah lain. Adapun terkait dengan akikah saat usia telah dewasa, Anda bisa melihat kepada berbagai jawaban kami yang lain di sekitar hal tersebut.
Wallahu a'lam
Wassalamu alaikum wr.wb.
Tim Syariah Online.com