Membaca Al-Qur’an Bisa Jadi Syafaat, Bisa Pula Jad Laknat. Ini Penyebabnya



Tidak ada yang lebih mulia dan agung sebagai imamnya orang islam selain kitab suci (Alqur’an). Posisi Alquran menjadi rujukan pertama dan utama dalam setiap pergulatan hukum dan tindakan sosial.

al-Qur’an akan menjadi syafaat tersendiri bagi pembacanya manakala pembaca tersebut mampu mengimplementasikan dan menginternalisasikan nilai-nilai dan ajaran yang terkandung di dalamnya dan memiliki niat yang baik.

Namun, bukan sesuatu yang tidak mungkin Alquran akan mendatangkan laknat kepada pembacanya manakala Alquran bahan komuditas.

Seperti yang dikatakan oleh Anas bin Malik yang ditulis oleh Imam al-Ghazali dalam kitab Al-Mursyidul Amin, Hal 65:

رب تال للقران والقرأن والقرأن يلعنه
“Kadangkala ada Orang yang membaca Alqur’an sedangkan Alqur’an itu sendiri melaknatnya”

Ini menjadi peringatan serius bagi kita sebagai ummat Islam, bahwasanya Alquran bisa menjadi pelita dan syafaat bagi pembacanya dan juga bisa menjadi petaka bagi pembacanya. Dan semua ini tergantung orientasi dan niat kita dalam membaca al-Qur’an.

Rasulullah Saw bersabda yang dikutip dari kitab Al-Mursyidu al-Amin, h. 65,

ما من شفيع أفضل منزلة عند الله يوم القيامة من القرأن، لا نبي ولا ملك ولاغيرهما
“Tidak ada syafaat (yang bisa menolong) yang lebih utama kedudukannya di sisi Allah SWT daripada Alquran, bukan Nabi, bukan para malaikat, dan bukan selain keduanya”

Hak ini menunjukkan betapa mulianya Alquran di sisi Allah. Sehingga perlu kiranya untuk selalu berbenah diri untuk memperbaiki niat dan orientasi kita ketika membaca al-Qur’an. Sehingga dengan niat yang baik akan jauh dari laknat Alqur’an.

Jebakan-jebakan seperti ini membuat kita lupa bahwasanya Alquran pada sejatinya bukan instrumen untuk meraup keuntungan dan harta, bahkan popularitas.

Namun, Alquran harus terus ditadabburisehingga berimplikasi pada akhlak dan perilaku kita sesuai dengan Alquran.

Rasulullah Saw bersabda yang artinya,

“Bacalah Alquran dan jangan menggunakannya untuk mencari makan, jangan mencari kekayaan dengannya, jangan menjauhinya, dan jangan melampaui batas di dalamnya.”

Lantas bagaimana pandangan ulama fikih tentang hal demikian:

Di dalam kitab Fatawi Hadistiyah li Ibni Hajar, h. 197,

ويكره أخذ الفأل منه (المصحف) وقال جمع من المالكية بتحريمه
“Makruh mengambil fa’l (mencari keuntungan) dari Al-Qur’an (mushaf). Menurut mayoritas ulama madzhab malikiyah mengatakan hukumnya haram”.

Maka dari itu, ketika Alquran dijadikan sumber penghasilan dan semata-mata hanya untuk mencari keuntungan maka jelas itu termasuk perbuatan yang tercela dan agama sangat melarangnya dan hukumnya haram.

Wallahu a’lam

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR