Ini Beda Sedekah, Hadiah, dan Hibah



Secara kasat mata, sedekah, hadiah, dan hibah mungkin tidak banyak yang mengetahui perbedaannya.

Semuanya masuk dalam lingkup semantik ‘pemberian’.

Namun, ulama fikih membedakan pengertian ketiganya dari sudut pandang tujuan pemberian tersebut diberikan pada orang lain.

Syekh Taqiyuddin al-Hishni dalam Kifayatul Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar menjelaskan perbedaan tersebut demikian.

اعْلَم أَن التَّمْلِيك بِغَيْر عوض أَن تمحض فِيهِ طلب الثَّوَاب فَهُوَ صَدَقَة وَإِن حمل إِلَى المملك إِكْرَاما وتودداً فَهُوَ هَدِيَّة وَإِلَّا فَهُوَ هبة
“Ketahuilah bahwa pemberian (pada seseorang) tanpa mengharapkan imbalan, hanya berharap mendapatkan pahala, itu bernama sedekah. Namun, bila pemberian itu dengan tujuan menghormati dan mengasihi yang diberi itu bernama hadiah. Sementara hibah, tidak ada niat menghormati atau mengasihi.”

Dari penjelasan di atas ketahui bahwa sedekah itu memberikan sesuatu pada orang lain (pada umumnya yang diberikan itu orang tidak mampu), dan pemberinya tersebut mengharapkan pahala atas sedekahnya tersebut.

Sementara itu, hadiah dan hibah hanya dibedakan pada motif pemberiannya.

Misalnya, seseorang yang memberikan pakaian mahal pada gurunya saat ia sudah lulus sekolah, ini kemungkinan bermotif penghormatan dan tanda terima kasih pada guru.

Inilah contoh hadiah. Sementara itu, hibah itu memberikan begitu saja tanpa motif apapun.

Menurut Syekh Taqiyuddin al-Hishni, pembedaan hadiah dan hibah ini berimplikasi pada sebuah kasus sumpah.

Misalnya, ada seseorang pernah bersumpah tidak akan memberikan hadiah apapun pada orangtuanya.

Di kemudian hari, dia ternyata memberikan sesuatu pada orangtuanya dengan tujuan hibah. Apakah orang tersebut termasuk melanggar sumpahnya?

Ulama tidak bersepakat tentang hal ini. Ada yang menganggapnya menyelisihi janji, ada yang tidak menganggap demikian.

Wallahu ‘alam

Sumber: bincangsyariah.com

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR