MUI: Sholat Id Ditiadakan Jika Covid-19 tak Terkendali
Wednesday, April 8, 2020
Edit
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengemukakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah yang sifatnya mengumpulkan massa dalam kerumunan dapat ditiadakan jika pandemi Covid-19 tetap tidak terkendali.
"Dari fatwa MUI yang sudah ada, maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali shalat Id ditiadakan," kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing," kata dia.
Dalam keadaan serupa, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19. Buya Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Nantinya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. "Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," ujarnya.
Artikel Asli
"Dari fatwa MUI yang sudah ada, maka dapat disimpulkan bila situasi tidak terkendali shalat Id ditiadakan," kata Buya Anwar, panggilan karib Anwar Abbas kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/4).
Dia merujuk Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Sebelumnya, Hasanuddin mengatakan dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat di kawasan tersebut.
"Sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zhuhur di tempat masing-masing," kata dia.
Dalam keadaan serupa, umat Islam agar menghindari shalat berjamaah lima waktu/rawatib, tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya guna menghindarkan diri dari penularan Covid-19. Buya Anwar yang juga staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan jika nanti keadaan sudah membaik, dalam arti Covid-19 tidak lagi mengancam, maka shalat Idul Fitri dapat dilakukan dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Nantinya, MUI akan berkonsultasi dengan para ahli, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan. "Bisa dan tidak bisanya kita shalat berjamaah konsultasinya bukan dengan Kemenag tapi dengan meminta pandangan para ahli, BNPB dan Kemenkes," ujarnya.
Artikel Asli