Mereka yang Hina Nabi Muhammad, Berakhir di Penjara hingga Dihukum Mati


Pekan ini, masyarakat dibuat kesal dengan ulah Rendra Kurniawan, pria asal Perum Taman Paris Blok B 3 No 33, Desa Gedangan RT 02 RW 11, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Bagaimana tidak, pemuda yang juga kader partai Demokrat (sekarang sudah dipecat), itu membuat video berisi penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW.

Video tersebut menjadi viral lantaran diunggah di laman beranda Facebook miliknya. Tak hanya satu video, Rendra juga mengunggah beberapa video yang berisi penghinaan terhadap nabi umat islam dengan menyebut sebagai pelakor. Sontak ia pun langsung menjadi target buruan aparat kepolisian. Hingga akhirnya Rendra diringkus di wilayah Trawas Mojokerto, dan kini dijebloskan ke dalam sel tahanan Polda Jawa Timur.

Kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW ini tak hanya kali ini terjadi. Sebelumnya, sejumlah orang diamankan aparat karena menghina Nabi Muhammad SAW dan melakukan ujaran kebencian. Mereka pun diganjar hukuman setimpal. Ada yang dipenjara, namun tidak sedikit yang dihukum mati. Berikut sejumlah pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW baik di Indonesia maupun di negara lain :

1. Anthony Ricardo Hutapea
Anthony Ricardo Hutapea (62) pengusaha asal Medan itu dinyatakan terbukti melakukan penistaan agama berupa penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Anthoni menulis status di Facebook yang dianggap menghina Nabi Muhammad. Status itu diunggahnya dari salah satu hotel di Kota Yogyakartapada 18 Februari 2017.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan, perbuatan terdakwa telah secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan ‎Pasal 156 dan 156 (a) KUHP tentang penodaan sebuah agama di Indonesia.

2. Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’khaitir
Penghina Nabi Muhammad SAW asal Mauritania itu lolos dari hukuman mati. M’khaitir dibebaskan setelah menghabiskan lebih dari dua tahun di penjara. Lantaran pengacaranya memenangkan banding atas kasus yang menimpa Mohamed Cheikh Ould Mohamed M’khaitir tahun 2017.

Dilanjir dari BBC November 2017 M’khaitir terancam hukuman mati. Lantaran tuduhan penistaan agama pada 2014 lalu. Dalam blog pribadinya, dia dituduh mempertanyakan pilihan yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW selama perang suci pada abad ke-7.

3. Tham Yut Mooi
Tham Yut Mooi dijerat hukuman enam bulan penjara dan denda 15 ribu ringgit atau setara Rp 50 juta setelah dinyatakan bersalah atas tiga tuntutan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Hakim pengadilan rendah Malaysia, Siti Mohmad Sah, menjatuhkan putusan ini setelah menyimpulkan bahwa terdakwa gagal memberikan pembelaan yang cukup.

Dikutip dari Bernama, Tham diadili akibat pernyataannya di Mashid Abu Ubaidah di Perak pada 4 Mei 2016 lalu. Pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad itu didengar oleh tiga saksi di masjid tersebut.

Tham kemudian diadili dengan Pasal 298 Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga satu tahun atau denda, atau keduanya.

4. Ahmad Al-Shamri
Pihak berwenang pun menangkap Al-Shamri atas tuduhan penghinaan agama. Pada tahun 2014 ia mengunggah video berbau penghinaan kepada Islam dan Nabi Muhammad ke media sosialnya.

Dia menghina Allah, Nabi Muhammad, anak perempuan Nabi, Fatimah, merobek Al-Quran, dan memukulinya dengan sepatu. Setahun kemudian, ia divonis mati oleh pengadilan Arab Saudi.

Dilansir Independent pada April 2017, tim kuasa hukum Al-Shamri mengajukan banding dan mengatakan kliennya berada di bawah pengaruh obat-obatan dan alkohol saat membuat video kontroversial itu. Namun, pengadilan menolak banding tersebut. Al-Shamri pun tetap dihukum mati.

5. Taimoor Raza
Taimoor Raza pria asal Pakistan, dinyatakan bersalah karena menghina Nabi Muhammad di media sosial Facebook. Atas kesalahan itu, Raza divonis hukuman mati pada tahun 2017.

Dilansir dari Foxnews, Pengadilan Anti-Terorisme Pakistan memvonis hukuman mati lantaran Raza terlalu keras dan intensif mengkritik Nabi Muhammad. Raza ditangkap setelah berdebat tentang Islam di Facebook dengan seorang pria yang merupakan salah satu pejabat di Pengadilan Kontra-Terorisme.

6. Soheil Arabi
Seorang blogger berusia 30 tahun asal Iran dihukum mati setelah terbukti menghina Nabi Muhammad melalui tulisannya di Facebook. Dia mengakui memiliki delapan akun Facebook dengan nama berbeda dan berkali-kali mengunggah tulisan bernada menghina Nabi Muhammad.

Dalam sidang di Pengadilan Kriminal Teheran yang dipimpin hakim Khorasani, Arabi diputuskan bersalah telah menghina Nabi Muhammad. Sesuai Pasal 263 hukum pidana Islam menyebut, pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad dijatuhi hukuman mati.

Sementara, dalam Pasal 264 tertulis jika terdakwa mengklaim penghinaan itu dilakukan dalam kondisi emosi, mengutip seseorang, atau dilakukan dengan tidak sengaja, hukuman matinya diganti menjadi hukuman cambuk 74 kali. Menurut dasar dua hukum tersebut, Arabi pada akhirnya tetap dihukum mati.

7. Sawan Masih
Pria Nasrani bernama Sawan Masih ditangkap kepolisian Pakistan setelah menghina Nabi Muhammad selama percakapannya dengan teman Muslimnya pada Maret 2014.

Dikutip dari The Guardian, ulah Masih tersebut nyatanya telah memicu kerusuhan besar di Pakistan, yang dikhawatirkan memicu konflik antaragama. Masih pun akhirnya diganjar hukuman mati oleh pengadilan Lahore, Pakistan.

Hingga saat ini, masyarakat pun masih menanti, hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada Rendra Kurniawan. Namun, sepertinya di Indonesia pelaku penghinaan nabi tidak akan dijatuhi hukuman mati. Rendra sepertinya akan dikenakan Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR