Beberapa Waktu yang Dilarang Melakukan Shalat


Sholat adalah kewajiban bag seluruh umat islam di dunia ini. Namun, dalam perkara sholat, ada juga beberapa waktu yang dilarang melakukan shalat. Nah, kapan saja waktu-waktu itu?

Dalam kitab Bidayah al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd, beliau menyebutkan bahwa, para ulama bersepakat atas tiga waktu yang dilarang melakukan shalat, yaitu saat terbitnya matahari, saat terbenamnya matahari, dan setelah shalat subuh sampai terbitnya matahari.

Akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai dua waktu yang lain, yaitu saat tergelincirnya matahari, dan setelah shalat Ashar.

Menurut Imam Malik dan pengikutnya, mereka berpendapat bahwa waktu yang dilarang untuk melakukan shalat ada empat; yaitu ketika matahari  terbit, ketika matahari terbenam, setelah Subuh, dan setelah Ashar. Dalam hal ini imam Malik berpendapat atas diperbolehkannya shalat ketika tergelincirnya matahari.

Menurut pendapat Imam Syafii, waktu-waktu yang dilarang melakukan shalat ada lima, yaitu semua yang sudah disebutkan diatas; seperti ketika matahari  terbit, ketika matahari terbenam, setelah Subuh, setelah Ashar, dan saat tergelincirnya matahari. Namun beliau memperbolehkan shalat  saat tergelincirnya matahari di hari jum’at.

Sedangkan Ulama yang lainnya mengecualikan setelah shalat Ashar’. Adapaun sebab perbedaan pendapat diantara mereka adalah salah satu dari dua hal ini, yaitu

Kontradiksi antara berbagai hadits
Kontradiksi antara hadits dengan pengamalan penduduk Madinah, bagi pendapat yang menilai bahwa pengamalan penduduk Madinah merupakan hujjah, seperti pendapat Imam Malik.
Adapun perbedaan mereka tentang waktu tergelincirnya matahari disebabkan oleh kontradiksi antara pengamalan (ahli Madinah) dengan hadits, yaitu riwayat Uqbah bin Amir Al Juhani, bahwa Nabi SAW bersabda,

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada 3 waktu dimana Rasulullah SAW melarang kita melakukan shalat atau menguburkan mayit, yaitu ketika matahari terbit hingga meninggi, ketika matahari tergelincir hingga matahari condong, dan ketika matahari condong untuk terbenam”

Sebagia ulama ada yang melarang shalat pada semua waktu yang sudah disebutkan diatas. Diantara mereka ada juga yang memberi pengecualian secara mutlak jika matahari tergelincir, seperti Imam Malik, atau pun khusus pada hari jum’at seperti Imam Syaf i.

Imam Malik berdalil dengan amal penduduk Madinah yang hanya mengambil dua waktu saja, sementara untuk yang ketiga (yaitu, ketika tergelincirnya matahari) beliau membolehkannya, dengan meyakini
sesungguhnya hadits tersebut dinaskh untuk pengamalan penduduk Madinah.

Sementara ulama yang melihat tidak adanya pengaruh bagi pengamalan ahli madinah, mereka mengembalikan masalah kepada hukum asal, yaitu pelarangan shalat atas 3 waktu tersebut.

Sementara Imam Syaf i berdalil dengan sebuah riwayat shahih menurutnya, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Syihab dari Tsa’labah bin Abi Malik Al Qarzhi,

“Bahwa orang-orang melakukan shalat jum’at pada zaman Umar, hingga Umar keluar dari masjid, dan diketahui bahwa keluarnya Umar tersebut, ketika matahari tergelincir”.

Demikian pula berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى الصلاة نصف النهار حتى تزول الشمس إلا يوم الجمعة

“Bahwa Rasul SAW melarang shalat di pertengahan siang hingga matahari condong, kecuali hari jum’at”

Hadits tersebut memberikan pengecualian pada hari jum’at, walaupun hadits tersebut lemah, namun dalil itu diperkuat dengan pengamalan pada zaman umar.

Adapun ulama yang menguatkan hadits riwayat Uqbah, maka hal ini dikembalikan kepada hukum asal, yaitu larangan sholat saat matahari tergelincir.

Kemudian perdebatan mereka tentang shalat setelah shalat Ashar, sebabnya adalah, adanya kontradiksi antara dua hadits yang saling bertentangan, yaitu pertama, hadits Abu Hurairah yang telah disepakati keshahihannya,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغْرُبَ الشَّمْسُ وَعَنْ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ

“Bahwa Nabi SAW melarang shalat setelah Ashar hingga matahari terbenam, dan shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit”

Dan kedua, hadits riwayat Aisyah ra, beliau berkata:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ صَلَاتَانِ مَا تَرَكَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي قَطُّ سِرًّا وَلَا عَلَانِيَةً رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ الْفَجْرِ وَرَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْعَصْرِ

“Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkan dua shalat sekalipun di rumahku, secara sembunyi atau terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum fajar, dan dua rakaat setelah Ashar.”

Ulama yang menguatkan hadits Abu Hurairah berpendapat tidak boleh shalat setelah ashar. Sementara ulama yang menguatkan hadits Aisyah atau menganggapnya sebagai nasikh (penghapus) hadits Abu Hurairah, maka mereka berpendapat boleh melakukan shalat setelah shalat ashar, sebab itu yang diamalkan oleh Rasulullah sebelum wafat.

Sayangnya hadits Aisyah bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah, di dalamnya diungkapkan:

أنّها رأت رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي ركعتين بعد العصر فسألته عن ذلك فقال إنه أتاني ناس من عبد القيس فشغلوني عن الركعتين اللتين بعد الظهر وهما هاتان

“Sesungguhnya dia (Ummu Salamah) melihat Rasulullah SAW melakukan shalat dua rakaat setelah Ashar, lalu dia bertanya kepadanya tentang hal itu, beliau menjawab, ‘sesungguhnya telah datang kepadaku orang-orang dari suku Abdul Qais, mereka telah menyibukanku hingga aku tidak sempat melakukan dua rakaat setelah Zhuhur, dan (yang aku lakukan) ini dalah dua rakaat itu.”

Jadi shalat yang dilakukan Rasul tersebut adalah sholat sunnah ba’diyah dhuhur yang sempat ditinggalkan, lalu Rasul mengqodho’nya setelah ashar. Mengapa demikian? sebab Rasul telah melanggengkan shalat sunnah tersebut.

Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa, waktu-waktu yang dilarang melaksanakan sholat ada lima, namun yang disepakati hanya tiga waktu saja, sedangkan dua waktu (saat matahari tergelincir dan setelah shalat ashar) terdapat perbedaan ulama, dengan alasan perbedaan dalam mengambil suatu dalil.

Wallahu A’lam Bisshowab.

Artikel Asli

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR