Doa Lengkap Terbebas dari Utang Menumpuk

Doa Lengkap Terbebas dari Utang Menumpuk

Utang harus dibayar agar tak menjadi beban.

Utang sudah menjadi bagian dalam kehidupan manusia. Transaksi ini kerap dipakai untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya jangka pendek.

Tak cuma dibuat perseorang, banyak juga perusahaan yang mengajukan pinjaman ke bank untuk menjalankan bisnis atau ekspansi usahanya.

Islam tidak melarang seseorang berutang. Meski begitu, seorang Muslim diharuskan berhati-hati dalam berutang.

Utang harus dikelola dengan baik. Ini agar utang tidak menjadi beban yang berat.

Selain itu, berutang juga sebaiknya tidak menjadi kebiasaan. Sebab, hidup tanpa utang jauh lebih nyaman dan menentramkan.

Ketika memiliki utang, dianjurkan untuk melantunkan doa ini.

Doa Bebas dari Utang
 Doa Mujarab Bebas dari Utang
Allahumma rabbas samawatis sab'i wa rabbal 'arsyil 'azhim, rabbana wa rabba kulli syaiin, faliqol habbi wan nawa wa munzilat tauroti wal injil wal furqon. A'udzu bika min syarri kulli syaiin anta akhidzum binashiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qablaka syaiun wa antal akhiru falaysa ba'daka syaiun, wa antazh zhohiru fa laysa fauqoka syaiun, wa antal bathinu falaysa dunaka syaiun, iqdli 'annad daina wa aghnina minal faqri.

Artinya,

" Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Alquran). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelah-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang lahir, tidak ada sesuatu di atas-Mu. Engkaulah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran."

Sumber: dream.co.id

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR