Hukum Dan Azab Bagi Istri Yang Mengkhianati Suami Dalam Islam

Perselingkuhan sering terjalin didalam ikatan rumah tangga. tidak cuma pria tetapi wanita juga terbilang banyak pula.
 
Hasil gambar untuk Hukum Mengkhianati Suami Dalam Islam


Kemudian gimana hukumnya seseorang istri yang selingkuh apakah wajiba dicerai? kala istri menyesal dan juga mmeinta rujuk berulang bagaaimana suami wajib menyikapi? ulama berikan rincian bagaikan berikut untuk istri yang selingkuh:
  1. istri wajib bertaubat dengan betul – betul menyesali perbuatannya
    istri wajib memohon maaf kepada suami dengan tulus, wajib berbeda jadi wanita yang dekat dengan allah, menutup auratnya dan juga merubah trik bergaulnya paling utama dengan pria yang bukan mahramnya.
bila istri betul – betul mmeinta maaf dan juga menyesal hingga dia boleh tidak menceraikannya. tetapi terdapat 2 ketentuan buat mempertahakan:
suami wajib berlapang dada menarima masa lalunya tanpa mengungkit, karna suami wajib memaafkan istri yang sudah bertaubat
suami wajib siap menaruh rahasia istrinya tanpa menceritakan pada siapapun
karna perihal inilah yang hendak jadi sumber pahala untuk seseorang suami karna perihal demiian tercantum kebsaran yang luar biasa.
suami tidak wajib memeprtahankan istri yang selingkuh. suami dapat memikirkan 2 sisi ialah akibat baik dan juga buruknya sehigga betul – betul menjdapatkan jawaban apakah dipertahankan ataupun diceraikan. karna suami tidak mempunyai kewajiban buat mempertahankan istri yang selingkuh. (fatwa islam, nomor. 162851)
duit senantiasa tiba melimpah, bila barang ini terdapat dirumah!
wealth amulet
perut menurun dalam 3 hari!
pelangsinglemungna
tidka seluruh suami mmapu bersabr dan juga menerima istrinya sudah sudah berlselingkuh dengan pria lain.
terdapat sebagian suami yang sangat menyayangi istrinya sampai – sampai senantiasa dipertahankan tetapi dia tidka dapat menerima dan juga tidak dapat memaafkan perselingkuhan istrinya sampai – sampai yang terjalin cumalah marah – marah terlebih lagi dapat jadi cuma menzalimi istrinya.
hingga bila demiian lebih baik cerai, karna jauh lebih baik berpisah dari pada menzalimi istrinya.
  1. istri belum bertaubat dan juga tidak menampilkan penyesalannya
    bila pergaulan istri masih leluasa walaupun sudah memohon maaf kepada suaminya hingga gimana perilaku seseorang suami terhadapnya?
buat kasus ini ulama mempunyai sebagian berbedaan pendepat anatra harus menceraikan ataupun masih boleh mempertahankan.
komentar kesatu: suami boleh mempertahakan
komentar kebanyakan ulama. dokter. muhammad ali farkus berkata,
فالمعلوم شرعا أنّ زنى أحـــد الزوجين يوجب الرجم، لكنّه إذا انتفى بانـتـفاء شروطه فلا ينفسخ النـكاح بزنا أحدهما ولا يوجب فسخه سـواء قبل الدخول أو بعده عند عامة أهل العلم
“seperti yang telah dimengerti dalam ketentuan syariat, kalau zina yang dicoba salah satu diantara suami istri, jadi karena ditegakkannya hukum rajam. tetapi bila hukuman ini tidak dapat ditegakkan, karna persyaratan buat itu tidak terpenuhi, jalinan nikah tidak difasakh (dibubarkan) diakibatkan zina yang dicoba salah satunya. dan juga tidak harus difasakh, baik permasalahan zina itu terjalin saat sebelum ikatan tubuh ataupun sesudahnya, bagi komentar kebanyakan ulama. ”
komentar kedua: suami harus menceraikan istrinya dan juga tidak boleh mempertahankannya
karna bila suami tidak menceraikan istrinya yang selingkuh hingga si suami dikira bagaikan dayuts ataupun tidak mempunyai kerasa cemburu dan juga perihal ini tercantum dosa yang amat besar.
dari abdullah bin umar radhiyallahu ‘anhuma, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ : الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ ، وَالدَّيُّوثُ
“tiga orang yang tidak hendak allah amati mereka pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, perempuan tomboi, dan juga lelaki dayuts. ” (hr. ahmad 5372, nasai 2562, dan juga dishahihkan syuaib al – arnauth).
dalam musnad imam ahmad ada uraian siapakah dayuts,
وَالدَّيُّوثُ الَّذِي يُقِرُّ فِي أَهْلِهِ الْخَبَثَ
“lelaki dayuts yang membiarkan perbuatan keji pada keluarganya. ” (musnad ahmad nomor. 6113).
cerita seseorang suami yang kala merambah rumhanya kemudian seketika memergoki sitrinya lagi berbarengan dengan selingkuhannya kemudian bertanya pada syaikhul islam apakah yang wajib dicoba oleh si suami.
jawaban syaikhul islam,
في الحديث عنه صلى الله عليه وسلم أن الله سبحانه وتعالى لما خلق الجنة قال: وعزتي وجلالي لا يدخلك بخيل ولا كذاب ولا ديوث ” والديوث ” الذي لا غيرة له. وفي الصحيح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: إن المؤمن يغار وإن الله يغار وغيرة الله أن يأتي العبد ما حرم عليه
dalam hadis dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “bahwa allah ta’ala kala menghasilkan surga, ia berfirman: ‘demi keagungan dan juga kebesaran – ku, tidak hendak terdapat yang dapat memasukimu (surga) , orang yang bakhil, pendusta, dan juga dayuts. ” dayuts merupakan orang yang tidak mempunyai kerasa cemburu. dalam hadis shahih, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “sesungguhnya seseorang mukmin memliki kerasa cemburu, dan juga allah pula cemburu. cemburunya allah merupakan kala terdapat seseorang hamba melaksanakan apa yang ia haramkan untuknya. ”
setelah itu syaikhul islam melanjutkan penjelasannya,
وقد قال تعالى: الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين. ولهذا كان الصحيح من قولي العلماء: أن الزانية لا يجوز تزوجها إلا بعد التوبة وكذلك إذا كانت المرأة تزني لم يكن له أن يمسكها على تلك الحال بل يفارقها وإلا كان ديوثا
dan juga allah telah berfirman:
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
“lelaki yang berzina tidak boleh menikahi melainkan wanita yang berzina, ataupun wanita yang musyrik; dan juga wanita yang berzina tidak dinikahi kecuali oleh pria yang berzina ataupun pria musyrik, dan juga yang demikian itu diharamkan atas oran – orang yang mukmin. ” (qs. an – nur: 3).
oleh karna itu, komentar yang kokoh di antara komentar ulama, kalau perempuan pezina, tidak boleh dinikahi kecuali sehabis ia bertaubat.
demikian pula kala seseorang istri berzina, tidak boleh untuk si suami buat senantiasa mempertahankannya, sepanjang ia belum bertaubat dari zina, dan juga ia wajib menceraikannya. bila tidak, ia tercantum dayuts.
hingga dengan demikian para ulama melarang pria menikahi perempuan pezina kecuali sudah bertaubat.
begitu pula dengan istri yang berzina dia tidak boleh mempertahankan istrinya bila belum bertaubat karna bila senantiasa mempertahankan hingga dia tercantum dayuts. (majmu’ fatawa, 32/141)
( sumber: https: //islamudina. com/hukum – mengkhianati – suami – dalam – islam/ )

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR