Diharamkan Bau Surga Atas Istri yang Meminta Cerai Pada Suaminya Tanpa Sebab



Pertanyaan:
Saya ibu rumah tangga denag 1 anak dan sangat mengganjal di hati saya karena saya telah menceraikan suami saya. Saya dan suami sudah berpisah 6th lebih dan pernikahan saya sudah 11th.

Karena saya membaca sebuah hadist yang barang siapa yang meminta cerai pada suami dia tidak akan mencium bau surga.

Saya takut akan hal ini. Tapi alasan percerain saya adalah pernikahan kami dijodohkan dan semenjak pertama aku tidak bisa mencintai dia, keluarga dari dia sangat menghina saya dan mengusir saya.

Karena sakit hati saya sengaja berhubungan dengan laki-laki lain agar suami menceraikan saya. Tapi dia tidak menceraikan saya dan sayalah dengan bantuan pengacara mencerai dia.

Mohon jawabannya ustad karena saya akan menikah lagi denga pria lain dan seandainya saya salah apa cara saya untuk bertaubat.

Jawaban:
Menurut Islam perceraian pada dasarnya adalah perkara yang buruk. Karena Islam mengharapkan agar suatu perkawinan itu abadi selamanya sampai salah satu atau kedua suami istri meninggal.

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Daud dan Ibnu Majah dan disahihkan oleh Hakim, Nabi bersabda:

أبغض الحلال إلى الله الطلاق
“Perkara halal yang paling tidak disukai Allah adalah talak.”

Ada 2 hadits yang terkait dengan makna yang Anda sebutkan yaitu:

1. Hadits riwayat Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Hibban, Nabi bersabda:

أيما امرأة سألت زوجها طلاقها من غير بأس فحرام عليها رائحة الجنة
“Perempuan yang meminta cerai pada suaminya tanpa sebab maka haram baginya bau surga.”

2. Hadits riwayat Ibnu Majah dalam Sunan Ibnu Majah, Nabi bersabda:

لا تسأل المرأة زوجها طلاقها من غير كنهه فتجد ريح الجنة
“Perempuan hendaknya tidak meminta cerai suaminya tanpa sebab karena hal itu akan menyebabkan dia tidak akan mencium bau surga.”

Dari beberapa hadits yang dikutip di atas, dapat disimpulkan bahwa:

Islam tidak mendorong adanya perceraian kecuali karena sebab yang dapat diterima oleh syariah.
Islam menganjurkan supaya talak atau perceraian menjadi jalan terakhir untuk mengatasi permasalahan suami-istri. Yakni apabila hubungan memburuk dan tidak mungkin untuk melanjutkan hubungan karena satu atau beberapa sebab.
Adapun perempuan yang meminta cerai dari suaminya karena alasan syariah seperti suaminya tidak shalat, tidak menunaikan hak istri, KDRT, maka tidak termasuk dalam ancaman hadits ini. Bahkan perempuan dianjurkan untuk meminta cerai pada suaminya.
Dalam tinjauan hukum fiqh, meminta cerai dari suami disebut khulu’ dan itu dibolehkan. Namun dalam kasus Anda, ada beberapa catatant:

1. Anda berdosa karena melakukan perselingkuhan dengan lelaki lain saat menjadi seorang istri. Dan dosa itu akan lebih besar lagi kalau selama berselingkuh terjadi hubungan perzinahan.

Dalam hukum Islam, wanita bersuami yang berzina akan dihukum rajam sampai mati itu menunjukkan betapa besar dosa perzinahan yang dilakukan pria/wanita yang sudah menikah.

Inilah yang Anda perlu pikirkan. Dan saya sarankan untuk melakukan taubat nasuha.

2. Adapun penghinaan dan pengusiran dari keluarga suami itu bisa dijadikan alasan yang dapat diterima untuk meminta cerai.

[islamituindah.my]

Iklan Atas Artikel

SPONSOR

Iklan Tengah Artikel 1

Sponsor

Iklan Tengah Artikel 2

SPONSOR